CIKARANG – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono, Jumat (19/10/2018), membeberkan, sekarang ini Kabupaten Bekasi dalam lingkaran merah atau lingkaran yang di dalamnya berada sektor perizinan.
“Kondisinya sekarang ini Kabupaten Bekasi masuk dalam lingkaran merah. Itu terjadi karena terkait perizinan yang membuat Bupati sebelumnya menjadi non aktif. Ada tujuh area rawan korupsi di pemerintahan daerah. Salah satunya yakni sektor perizinan yang membuat KPK membongkar praktik suap di Kabupaten Bekasi. Keenam area rawan korupsi lainnya yaitu, penyusunan APBD, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, perjalanan dinas, pemberian hibah dan bantuan sosial serta mutasi pejabat,” beber Sumarsono ketika memberi pengarahan kepada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Swatantra Wibawamukti, komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sumarsono menambahkan, bukan tidak mungkin sektor lainnya pun ditemukan praktik yang tidak sesuai aturan.
Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menegaskan, telah memikirkan perubahan struktur pemerintah terutama di sejumlah instansi rawan.
Saat ini, mantan ketua DPRD tersebut harus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
“Untuk itu kami masih harus mengumpulkan pegawai terutama untuk fokus ke pembenahan mental mereka. Namun perubahan itu sudah dalam rencana kami. Karena kan perubahan itu tengah dalam tujuan kami agar lebih baik,” ujar Eka yang pernah menduduki jabatan Kepala Desa. (Jie)