,Rawalumbu – Jelang Pemilu 2014 yang semakin dekat ini, ada beberapa oknum birokrat yang terlibat dengan ikut-ikutan menjadi tim sukses (timses) caleg tertentu.Mereka yang seharusnya tidak boleh terlibat, seakan mensahkan tindakan tersebut meskipun mereka tahu itu salah. Dan yang paling disayangkan adalah tidak adanya tindakan tegas dari Pemkot Bekasi, yang seolah-olah tutup mata dan telinga dengan pelanggaran ini.
|
Seperti yang dilakukan salah satu PNS Kota Bekasi berinisial K, yang berprofesi sebagai kepala sekolah di salah satu SD negeri di Bekasi Timur. Dirinya terlibat aktif sebagai timses Caleg DPRD Kota Bekasi Dapil II Rawalumbu, Mustikajaya dan Bantargebang, dari Partai Golongan Karya (Golkar), Uri Huryati.
K yang juga menjadi anggota Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Kelurahan Bojong Rawalumbu, sudah tidak malu-malu lagi dalam mengkampanyekan Uri. Bahkan dirinya mengklaim jika proyek PNPM adalah hasil karya sang caleg.
Selain K, ada pula GS yang merupakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Rawalumbu, yang juga ikut berperan sebagai timses Uri. Bahkan, belum lama ini GS bersama dengan sejumlah kepala sekolah, mengadakan pertemuan dengan Uri di rumah makan Sariwening, Kecamatan Rawalumbu.
Dalam pertemuan tersebut, diketahui Z, yang menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) SD Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Kecamatan Rawalumbu, juga turut hadir.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengatakan, dalam Pasal 86 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu legislatif, sangat jelas melarang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjadi pelaksana kampanye partai politik dan juga calon. Sementara Pasal 1 menyatakan, biaya kampanye jelas melarang menggunakan fasilitas negara termasuk program-program publik kepemerintahan.
“Apabila terdapat bukti permulaan yang cukup terhadap tindakan tersebut, maka dapat dijatuhkan sanksi. Seperti yang tertera pada Pasal 278, yang menyatakan apabila PNS melanggar larangan tersebut, maka diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12juta,” tegasnya kepada beritabekasi.co saat dihubungi, Jumat (14/3/2014).
Maka dari itu, kata dia, sangat tidak diperbolehkan bagi PNS untuk terlibat secara aktif dalam kampanye partai politik dan caleg, apalagi dengan menggunakan dana rakyat untuk alat kampanye. Tidak ada satu ketentuan pun yang jelas-jelas memperbolehkannya.
“Jabatan dan uang publik tidak boleh digunakan hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan kepentingan parsial dan politis,” pungkasnya.