CIKARANG – Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengatakan akan segera melakukan pemanggilan oknum Kepala Bidang (Kabid) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) kepada sejumlah honorer yang lolos seleksi kategori dua (K2). Selain melakukan pemanggilan, pihaknya pun akan memberikan sanksi jika pungli tersebut terbukti.
“Kita akan panggil oknum itu, karena inikan urusannya sama masyarakat kecil. Tenaga honorer itu masyarakat kecil jangan coba-coba dimainkan, berapa sih gaji yang diterima honorer, kasihan kan kalau harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar,” kata Neneng kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Namun, yang akan menentukan sanksi diberikan pada BKD. “Untuk sanksi kita serahkan ke BKD, karena BKD kan ada pimpinannya, yakni kepala BKD. Biar nanti Pak Carwinda yang menentukan,” ujarnya.
Selain pemberian sanksi, Neneng pun meminta agar oknum tersebut mengembalikan seluruh uang yang sudah diterima dari honorer K2. Karena kata dia, semua yang sudah dilakukan oknum tersebut sudah jelas pungli. “Kita minta semua uang yang sudah diterima oknum itu dari honorer agar dikembalikan, itu semua pungli,” ujarnya.
Sebelumnya, belasan guru honorer yang lolos kategori dua (K2) di Kecamatan Pebayuran, mengaku dikumpulkan di kediaman Endri Nurgani, kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Pebayuran beberapa waktu lalu. Di kediaman Endri, mereka (honorer-red) diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 10juta. Namun uang tersebut menurut Endri untuk salah seorang oknum Kabid di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi.
Dan uang yang sudah terkumpul oleh Endri diserahkan ke oknum BKD, di salah satu rumah makan di bilangan Cikarang Pusat, tepatnya pada hari Senin (30/6), sekitar jam 8.00 Wib, Endri dan honor K2 bertemu dengan oknum tersebut. Saat penyerahan uang, Endri didampingi empat orang honorer K2.