Oknum Dishub Ditangkap Polisi Saat Gelar 'Razia Gelap'

Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Heribertus Ompusunggu.
Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Heribertus Ompusunggu.

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Jawa Barat, yang acap kali melakukan pungutan liar (pungli) bagi pengendara mobil box maupun mobil angkutan, membuat gerah masyarakat hingga  kepolisian setempat.
Kasat Lantas Polresta Bekasi Kota, Kompol Heri Ompusunggu, hari ini membubarkan aksi oknum petugas Dishub Kota Bekasi yang sedang beroperasi di Jalan Sudirman.
“Sudah sering dibubarkan, tapi tetap saja masih melakukan hal tersebut,” ujar Heri Ompusunggu, Senin (10/11/2014).
Dia mengatakan, petugas Dishub Kota Bekasi tidak bisa memberhentikan mobil angkutan atau pun mobil box tanpa didampingi dari kepolisian setempat. Pihaknya, akan melakukan tindakan tegas bila ada warga yang membuat laporan terkait hal ini.
Seperti yang dialami oleh Eman, pemilik kendaraan yang diberhentikan oknum Dishub Kota saat melintas di Jalan Sudirman. Oknum petugas Dishub tersebut membawa kabur beberapa surat penting miliknya, saat petugas Lantas Polresta Bekasi membubarkan “razia gelap” ini. “Surat-surat kendaraan saya dibawa kabur, seperti buku KIR,” ungkap Eman.
Petugas Lantas Polresta Bekasi yang membubarkan “razia gelap” tersebut berhasil mengamankan seorang petugas Dishub Kota Bekasi berinisial SH di Mapolresta Bekasi Kota.
Heri mengatakan, berdasarkan Pasal 266 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan, penyidik pegawai negeri sipil dalam melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib didampingi oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Razia Dishub wajib didampingi oleh kepolisian setempat,” terangnya.
Berdasarkan keterangan salah satu penyidik, rencananya petugas Dishub berinisial SH ini, diwajibkan bermalam di ruang SPKT Mapolresta Bekasi Kota. (wok)