Neneng Dituntut 7,6 Tahun, Denda Rp 250 juta, Pidana Tambahan Rp 318 juta, dan Pencabutan Hak Politik

Jaksa KPK menyatakan Neneng Hassanah Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama

BANDUNG – Jaksa KPK Yadyn, Rabu (8/5/2019), membacakan tuntutan hukuman terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin karena terbukti bersalah, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini jaksa bersalah dalam perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta.
“Menyatakan Neneng Hassanah Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili untuk memutuskan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan,” kata Yadyn membacakan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
JPU KPK juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 318 juta ditambah pencabutan hak politik pada Neneng selama 5 tahun setelah selsai menjalani kurungan.
KPK meyakini Neneng menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu. Uang suap itu diyakini jaksa berasal dari 4 terdakwa sebelumnya yang telah divonis yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. Mereka telah divonis bersalah memberikan suap ke Bupati Neneng Cs.