JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Natal yang diterima 9.068 narapidana yang beragama Kristen. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Handoyo Sudrajat dalam siaran pers mengungkapkan Remisi Khusus Natal tersebut diberikan kepada 9.068 orang narapidana dari seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
“Ada 98 orang di antaranya yang menerima Remisi Khusus II yaitu menerima remisi dan dinyatakan langsung bebas,” katanya.
Pemberian remisi khusus ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi bertujuan untuk memberikan motivasi dan menumbuhkan kesadaran agar narapidana dapat memelihara perilaku yang baik selama menjalani masa pidana dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya,” katanya.
Handoyo berharap narapidana untuk melakukan evaluasi dan introspeksi diri terhadap apa yang telah diperbuat, baik dalam berhubungan dengan sesama manusia maupun dengan Tuhan YME.
“Para narapidana dapat melakukan perbuatan yang lebih baik dalam sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berketuhanan,” katanya.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 24 Desember 2014, jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni Lapas dan Rutan se-Indonesia sebanyak 162.218 orang, yang terdiri dari 110.411 narapidana dan 51.807 tahanan.
Pada Natal ini, narapidana yang mendapatkan remisi khusus sebagian besar berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni 1.791 orang, wilayah Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.741 orang, dan Sulawesi Utara sebanyak 771 orang.