Mulai Lakukan Pendataan TKK,Ketua Komisi I Minta BKPSDM Transfaran Proses Perekrutan PPPK

Faisal, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi

BEKASI SELATAN – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi mulai lakukan pendataan tenaga Non-ASN atau TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 880/5273/BKPSDM.PKA Perihal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Surat edaran itu menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor B/1511.M.SM.01.00/2002 Perihal Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mengaku geram melihat sikap dan respon BKPSDM yang tidak transparan tentang tata cara proses perekrutan hingga ANJAB dan ABK yang diminta oleh Komisi I.

“Penting sekali BKPSDM selaku Mitra Kerja Komisi I DPRD Kota Bekasi yang menaungi kepegawaian melibatkan kami. Sudah beberapa kali kami menerima audensi forum TKK, dan kami pun sudah beberapa kali memanggil BPKSDM untuk menyerahkan data ANJAB dan ABK hingga tata cara proses perekrutan PPPK yang sampai saat ini tidak menyerahkan apa yang kami minta,” kata Faisal saat diwawancarai diruang kerjanya, Kamis (10/08/2022)

“Saya meminta kepada BPKSDM untuk melakukan secara Transparan proses perekrutan PPPK dan melihat surat edaran Menpan-RB dengan batas waktu hingga 30 September 2022 wajib diserahkan kepada Badan Kepegawaian Negara,” Tegas Faisal.

Dengan tempo waktu yang sudah semakin sempit, Faisal berharap BKPSDM melibatkan Komisi I sebagai bentuk pengawasan terhadap proses perekrutan dan seleksi PPPK. Dirinya juga mengingatkan BKPSDM bahwa Komisi memiliki beban aspirasi yang disampaikan forum TKK kepada Komisi I.

“Saya sangat berharap agar Komisi I dengan BKPSDM melakukan kerjasama yang baik secara kemitraan agar setiap apa yang diharapkan oleh seluruh TKK Se-Kota Bekasi bisa kita perjuangankan secara bersama-sama,” tandasnya.(RON)