BEKASI TIMUR – Permasalahan Banjir yang belum terselesaikan bagaikan momok bagi masyarakat Kota Bekasi. Penanganan masalah banjir membutuhkan perhatian serius, baik oleh pemerintah daerah, DPRD maupun stakeholder di Kota Bekasi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim menuturkan problem Kota Bekasi itu adalah banjir.Ada beberapa OPD terlibat langsung dalam proses penanganan banjir.
Dampak tejadi banjir disebabkan karena berkurang Ruang Terbuka Hijau (RTH), kurangnya polder dan penyumbatan sampah. Semua permasalahan itu tupoksi ada di tiga OPD yakni Distaru, Dinas LH dan DBMSDA.
“Komponen ini yang harus sama-sama bekerja mengikuti arahan Perda Drainase. Artinya bagaimana penegakan Perdanya, supaya bisa minimalisir persoalan banjir di Kota Bekasi,” ungkap Arif Rahman Hakim, ditemui di Komisi II, Senin (30/5/2022).
Disamping persoalan banjir, Anggota fraksi PDI Perjuangan menyarankan kepada Distaru untuk tidak gampang mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Memang mengejar PAD itu penting, tetapi juga harus dilihat dampak sosialnya.
“Harus ada regulasi yang ditetapkan dalam pembangunan, jangan sekedar dikeluarkan (izin) dan mereka cincai, akhirnya selesai. Tinggal masyarakat yang terdampak. Mereka (OPD) secara regulasi harus bisa memantau kegiatan pembangunan,” tegasnya.
“Dalam LKPJ 2021, saya sarankan Distaru harus punya UPTD di setiap Kecamatan, agar bisa monitoring pembangunan yang izinnya telah dikeluarkan oleh Distaru. Artinya yang Distaru rekomendasikan untuk dikeluarkan perizinan,” tambah Arif.
Arif menambahkan, saat ini di DPRD sedang di bahas tentang Perda inisiatif Sat Pol PP. Didalam pembahasan itu akan dirangkum semua, agar ada penegakan Perda yang menjadikan setiap OPD disiplin.
“Dan kita melihat kalau mereka (OPD) santai-santai, ya sampai kapan permasalahan di Kota Bekasi akan hilang,” pungkasnya. (ADV/Setwan)