Meski Dapat Penolakan, Puluhan Rumah di Jakasampurna Tetap di Gusur


BEKASI BARAT – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang membongkar puluhan bangunan rumah permanen dan semi permanen yang menempati lahan pengairan milik Pemerintah di Perumahan Bumi Rawa Tembaga, RT 01/RW 11, Jalan Bougenville Raya , Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kamis (25/7/2019) pagi.
Pembongkaran yang dilakukan oleh pemkot Bekasi sendiri mendapat penolakan oleh ratusan warga yang di dampingi mahasiswa. Kericuhan pun tidak terelakan, warga yang menolak gusuran sempat bentrol dengan Satpol PP Kota Bekasi. Paska bentrok, petugas tetap melanjutkan pembongkaran.
Kepada wartawan, R. Siregar, Kuasa Hukum warga penggusuran menyesalkan tindakan pemerintah daerah setempat tidak melakukan sosialisasi dan dialog.
“Kalau yang namanya penggusuran ada proses sosialisasi dan negoisasi atau semacam ganti rugi. Ini yang kita persoalkan,” kata R. Siregar dilokasi penggusuran, Kamis (25/7/2019).
Ia mengaku, sampai hari ini belum ada stakeholder yang bisa dihubungi terkait perundingan agar pelaksanaan penggusuran ditunda.”Semua pejabat yang dipertemukan kepada kami selaku kuasa hukum hanya bisa menampung,” katanya.
Ia juga mempertanyakan, dari 57 bangunan yang terdampak penggusuran hanya satu dibebaskan.

“Kita lihat pelaksanaannya.Terlaksana tidak? Seharusnya ada, jembatan yang masuk salah satu perumahan termasuk tembok dan pagar,” tuturnya.
Menurutnya, tindakan Pemkot Bekasi dalam melakukan tindakan penggusuran warga secara ilegal. Karena sosialisasi tidak dilakukan secara ‘door to door’.
“Menurut informasi yang saya terima, peringatan atau SP 1 sampai 3 ditumpuk di aatu titik, ada yang sampai dan tidak,” ucap Siregar.
Warga pun mengecam keras penggusuran tersebut karena penuh kejanggalan dan sarat kepentingan kapitalis.
Kejanggalan itu dimulai dari tidak adanya sosialisasi kepada warga. Adapun surat peringatan 1 hingga 3 turun dalam waktu sangat cepat, sekitar 3 minggu. Beberapa hari berikutnya turun Surat Pembongkaran. Alasan utamanya karena melanggar Perda Nomor  Kota Bekasi.
Padahal, warga sudah tinggal lama, belasan hingga lebih dari 30 tahun. Namun, Pemkot Bekasi termasuk Dinas Tata Ruang tak menggubris hal tersebut.
Menurutnya Kejanggalan lainnya, rencana untuk normalisasi sungai yang lebarnya 2-3 meter. Anehnya malah harus menggusur semua bangunan. Hal itu jelas menyimpang karena normalisasi itu tak masuk akal. Mestinya normalisasi itu harus dimulai dari ujung pemukiman yaitu dari bangunan Pura, Gereja Kristen Jawa, dan Perumahan Jatisari yang juga melintasi pinggiran Kali kecil.
Hal lainnya yaitu sarat kepentingan kapitalis. Pasalnya ada bangunan tembok, jalan akses masuk, jembatan dan trafo listrik di Perumahan baru, Perumahan Casaalaia yang jelas sejajar dengan rumah warga namun tidak termasuk daftar bangunan yang bakal digusur.ucap Siregar. 
Hingga berita ini diturunkan, proses penggusuran puluhan rumah di alan Bougenville Raya , Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, masih berlangsung. Dua alat berat berupa Beko terliha masih merobohkan rumah yang menempati lahan Pemerintah.(RON)