BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mulai melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2024. Verifikasi faktual mulai dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober sampai 4 November 2022.
Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menyatakan bahwa sesuai dengan surat KPU RI yang menyebutkan ada sembilan parpol yang dilakukan verifikasi faktual, terlebih anggota partai politik tersebut harus menyiapkan kartu tanda anggota (KTA) saat petugas lakukan verifikasi faktual.
“Verifikasi keanggotaan parpol terkait dengan ketua, sekretaris, dan bendahara dalam parpol tersebut apakah sudah sesuai dengan data yang diunggah melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ada sembilan partai politik yang dilakukan verifikasi faktual, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),” katanya, Kamis (20/10/2022).
Ali mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki waktu selama 16 hari untuk lakukan virifikasi terhadap partai politik tersebut. Namun demikian, ia mengatakan untuk partai yang memiliki wakil di DPR-RI tidak perlu lakukan verifikasi faktual.
“KPU Kota Bekasi memiliki waktu selama 16 hari dengan 12 tim verifikasi untuk melakukan verifikasi faktual dari 2.725 keanggotaan parpol peserta Pemilu 2024, mulai 20 Oktober hingga 4 November 2022,” tukasnya.
Berikut daftar partai politik yang tidak perlu lakukan verifikasi faktual: Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(RON)