BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyoroti masih adanya pelanggaran terkait larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggelar rapat di hotel.
“Saya ingatkan, per 1 Desember 2014, tidak boleh ada lagi PNS maupun anggota dewan yang rapat di hotel,” ujarnya saat gelar inspeksi mendadak (sidak) di Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan, Jumat (20/11/2014).
Hal tersebut diungkapkan Yuddy menyusul adanya laporan jajaran Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang menggelar rapat di salah satu hotel di kawasan Lembang, Bandung, dan DPRD Kota Bekasi yang diketahui rapat di salah satu hotel di Surabaya dan Purwakarta.
“Saya minta pak Walikota Bekasi untuk segera memberi peringatan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melanggar, sesuai dengan edaran Menpan,” katanya.
Menurut dia, larangan rapat di hotel merupakan salah satu upaya melakukan efisiensi anggaran pemerintah. “Kalau ada pegawai boros, jangan dipromosikan lagi. Bisa kita ganti jajaran SKPD nya,” tambahnya.
Dia juga berpesan kepada jajaran DPRD Kota Bekasi untuk turut serta mendukung program efisiensi anggaran pemerintah untuk tujuan yang lebih efektif dan tepat sasaran. “Kalau sesuatu (efisiensi) itu bagus, maka harus didukung. Berarti kalau ada dewan yang menolak, berarti dia tidak paham gerakan hemat belanja daerah,” paparnya.
Dia juga meminta peran pimpinan partai di daerah untuk mengevaluasi anggota partainya di legislatif yang tidak pro terhadap efisiensi anggaran. “Kalau (anggota dewan) dari Hanura kita berhentikan saja, tapi kalau dari Partai Golkar, itu urusan Walikota Bekasi,” pungkas Yuddy yang merupakan mantan anggota DPR RI dari Hanura. (wok)