Menkominfo Dan Polisi Buru Situs Berita Palsu

Polisi dan Kemenkominfo lacak pemilik situs berita palsu - Pelanggaran UU ITE - Nama-nama situs berita yang dipalsukan

Polisi tengah menyelidiki siapa pemilik atau pemalsu situs berita online. Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya masih melacak IP address (Internet protocol address) situs tersebut.
“Penyelidikan sudah kami mulai sejak isu situs palsu tersebut mencuat di publik. Kalau sudah ketemu pelaku dan unsur pidananya, baru akan kami proses,” ujar Rikwanto seperti dikutip Tempo, Rabu (30/07/2014).
Menurut Rikwanto, penyelidikan dilakukan oleh Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya. Teknik penyelidikan dimulai dari melacak IP address, selanjutnya mengusut siapa pengunggah konten-konten berita ke situs palsu tersebut.
Beberapa situs berita yang dipalsu diantaranya adalah tempo.co, antaranews.com, liputan6.com, detik.com, kompas.com, tribunnews.com, dan inilah.com.
Situs berita palsu ini beroperasi dengan menayangkan berita berita tentang hasil Pilpres 2014.
Diketahui, modus pemalsuan tujuh situs berita tersebut adalah menggunakan nama URL tambahan berupa –news.com. Situs berita palsu ini menggunakan nama media berita online yang sudah cukup ternama seperti tempo.co yang dipalsukan menjadi tempo.com–news.com, liputan6.com yang dipalsukan dengan nama liputan6.com–news.com, situs detik.com yang dipalsukan menjadi detik.com–news.com, kompas.com yang dipalsukan menjadi kompas.com–news.com, antaranews.com yang dipalsukan menjadi antaranews.com–news.com, inilah.com

 yang diubah menjadi inilah.com–news.com, dan tribunnews.com yang dipalsukan menjadi tribunnews.com–news.com.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring berjanji akan memblokir portal berita palsu yang beberapa hari ini muncul di Internet. “Saya sudah koordinasikan. Secepatnya akan diblokir. Kalau bisa, sore ini,” kata Tifatul ketika dihubungi Tempo, Selasa (29/07/2014) kemarin.
Menurut Tifatul pihaknya sudah sudah mendapat laporan ada sepuluh portal berita abal-abal yang menggunakan alamat portal berita resmi ditambah URL –news.com. “Portal berita ini jelas melanggar UU ITE karena telah menyebarluaskan berita palsu,” ujarnya.
Kementerian Kominfo akan bekerja sama dengan unit Cyber Crime dari Polda Metro Jaya untuk mengusut siapa pemilik portal berita tersebut. “Kami akan segera melacak posisi situs-situs palsu itu,” tuturnya.
“Tapi kami tidak akan mengumumkan siapa pemilik portalnya ke publik untuk sementara agar pelakunya tidak kabur,” kata Tifatul.
Tifatul menyarankan masyarakat untuk melihat lebih jeli tiap membaca berita. “Alamat artikel dari portal berita palsu ini sering dibagikan di media sosial dengan berita yang bombastis. Saya harap masyarakat bisa mengecek kembali berita itu ke situs resmi dan tidak mudah termakan oleh berita palsu.”
Menurut Tifatul, hingga saat ini belum ada pemlik media yang melaporkan portal berita palsu tersebut. (suaranews)