JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memanggil pengusaha atau regulator angkutan antar kota dan antar provinsi (AKAP) saat menaikkan harga tarif melebihi 10 persen.
Kemenhub sudah menentukkan tarif angkutan umum antar kota dan antar provinsi sebesar 10 persen dari tarif sebelumnya.
“Kalau jika melebihi 10 persen akan kita panggil. Maksimum itu 10 persen, Kalau kami 10 persen itu kelipatan 500, misalnya Rp3.000 jadi Rp3.500. Kalau Rp4.000 naik 10 persen jadi Rp4.500,” ujar Menhub Ignasius Jonan di Jakarta, Rabu (18/11/2014).
Ia menambahkan Kemenhub hanya menetapkan tarif angkutan umum angkutan antar kota dan antar provinsi (AKAP), sedangkan tarif angkutan kota dan dalam provinsi diatur gubernur maupun bupati setempat.
“Begini…, kalau antar kota dan provinsi itu yang atur Kemenhub. Tetapi kalau dalam kota bupati dan walikota itu terserah walikotanya,” terang dia.