Mencuat Dugaan 50 Miliar Anggaran Mamin di Lapas Cikarang jadi Bancakan Oknum

Ketua LSM Ganas, Brian

CIKARANG – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia harus segera turun ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Kabupaten Bekasi, sebab ada dugaan Rp 50 Miliar anggaran makan dan minum (Mamin) untuk warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat di duga menjadi ajang Korupsi.

Dijelaskan Ketua LSM Ganas, Brian, seorang nara sumber datang ke kantornya, merupakan mantan narapidana mengatakan bahwa makanan yang di berikan kepada Narapidana sangat tidak layak untuk di konsumsi, sementara anggarannya begitu besarnya.

“Kalau nasinya masih lumayan tapi lauk pauk yang di sediakan oleh pihak lapas sangat bertentangan dengan peraturan Mentri Hukum dan HAM No.40 Tahun 2017 tentang pedoman Penyelenggaraan Makanam bagi Tahanan Anak dan Narapidana,” ungkapnya.

“Makanan yang di sediakan oleh Lapas Kelas II A Cikarang hanya tahu dua potong , telor rebus setengah kadang ikan asin yang sudah tidak layak konsumsi,” ujar Brian kepada Awak Media

Perlu diketahui, Anggaran yang di gelontorkan dari APBN untuk Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cikarang Tahun 2021 mencapai Rp 12.961.515.000 penyedia jasa PT.Kirana Surya Mandiri Pratama asal Kota Tanggerang, untuk tahun 2022 mencapai Rp 13 .100.215.000 penyedia jasa CV.Cahaya Putri Gemilang asal Kota Tanggerang. Sedangkan untuk tahun 2023 mencapai Rp 12.219.470.000 penyedia jasa CV .Konstruksi asal Kota Padang Timur Sumatra Barat, kemudian tahun 2024 mencapai Rp 11.439.330.000 penyedia jasa CV.Karya Prima Graha asal Cengkareng Jakarta Barat

“Maka itu kita tidak boleh tinggal diam harus menguji kasus ini keranah Hukum , dengan harapan Narapidana di Lapas Kelas II A Cikarang Tersebut harus di perhatikan makanannya mereka juga toh manusia seperti kita ini,” tegasnya.(RED)