Menakertrans Minta Pengusaha di Bekasi Membayar THR Tepat Waktu

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar.

CIKARANG – Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar meminta agar para pengusaha di Bekasi untuk segera membayarkan THR tepat waktu sesuai aturan.
Untuk mengatur pembayaran THR tahun 2014, Muhaimin menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.
“Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” tegas Muhaimin.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang memperkerjakan buruh/pekerja, wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 3 bulan secara terus menerus.
Bagi pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR satu bulan upah. Sedangkan, buruh yang bermasa kerja 3 bulan secara terus menerus diberikan secara proporsional dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.