Memaki Polisi, Mabes Polri Minta Syamsuddin Uba Segera Dicokok

Aiptu
Petugas Sat Lantas Polresta Bekasi Kota, Aiptu Agustin yang dimaki-maki oleh Syamsuddin Uba.

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Sepertinya Korps Kepolisian Republik Indonesia sedang dilanda rasa sensitif yang tinggi. Setelah memperkarakan anggota Kompolnas, Adrianus Meliala yang dianggap mencemarkan nama baik Polri, dan sudah memaafkan Adrianus, kini giliran Kepolisian Polresta Bekasi tengah mempolisikan seorang warga Kota Bekasi. Bahkan, Mabes Polri diklaim telah mengeluarkan perintah agar menciduk pria bernama Syamsuddin Uba.
Awal ceritanya bermula dari Pos Lantas Pekayon, Bekasi Selatan pada Minggu (31/08/2014). Salah seorang warga yang diketahui bernama Syamsuddin Uba, mendadak mendatangi pos tersebut dan marah-marah hingga mengolok-olok dan memaki-maki anggota kepolisian yang tengah bertugas di sana.
Peristiwa itu, diduga dipicu oleh aksi penilangan yang dilakukan Polwan Aiptu Agustin terhadap Dedi Hermanto, salah seorang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm pada pukul 11.00. Ketika diperiksa, ternyata motor yang dikendarai Dedi, warga Cempaka Putih RT 03/02 Nomor 15, Jakarta Pusat tersebut tidak dilengkapi dengan SIM. Bahkan, pelat nomor B 6309 PMW sudah mati pajaknya. Polisi pun lantas menahan motor tersebut.
Mendapati motornya ditahan karena tidak memiliki kelengkapan surat, Dedi pun mencoba berusaha meminta tolong. “Dia awalnya bersedia, tapi lagaknya mau minta tolong. Dia berdiri di depan pos agak ke kanan, lantas tiba-tiba menghilang begitu saja,” jelas Aiptu Agustin.
Selang dua jam dari penilangan tersebut, tiba-tiba datang Syamsuddin Uba yang tanpa sebab langsung marah-marah tidak jelas pada anggota kepolisian yang saat itu tengah berada di Pos Lantas. Kebetulan di sana juga ada Aiptu Oktavianus dari Polres Jakarta Timur serta sejumlah petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
“Awalnya saya tidak kenal sama dia, tapi setelah saya telusuri ke Polsek Bekasi Selatan, ternyata namanya Syamsuddin Uba,” ujarnya.
Tidak hanya marah-marah, Syamsuddin juga sampai melontarkan kata-kata kasar pada petugas kepolisian. “Dia nggak permisi datang-datang langsung marah-marah. Bahkan ngatain kamu anjing, polisi anjing berulang kali,” ucap Agustin seraya mengulangi kata makian Syamsuddin Uba.
Tak terima dirinya beserta institusinya dihina, Aiptu Agustin dan Aiptu Oktavianus pun langsung berdiri mengambil ancang-ancang untuk meringkus Syamsuddin Uba. Ia menegaskan agar Syamsuddin lebih memperhatikan etika dalam bersikap. “Saya nggak terima. Ini kantor saya, bukan jalan. Kalau dia datang baik-baik kita layani, tapi saat itu dia lari ketakutan,” tegas Polwan berusia 50 tahun ini.
Menurutnya, saat ini sudah dilakukan pelacakan oleh Densus 88 bahwa STNK motor Dedi Hermanto yang atas nama Ade Fadhil Sampeno bertempat tinggal di Rawasari Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Namun, keterkaitan antara Dedi Hermanto, Ade Fadhil Sampeno, dan Syamsuddin Uba masih dalam tahap penelusuran.
Kasus itu pun kini tengah diselidiki Tim Intel Polresta Metro Bekasi. Kasat Intel Kompol Maryono mengaku, berkas perkara tersebut kini sedang ditangani Kanit Kamneg (Keamanan Negara) Polresta Metro Bekasi, AKP Mugiono. “Tadi sempat ada telepon juga dari Polda atau dari Mabes suruh untuk segera menciduk Syamsuddin Uba,” pungkasnya