CIKARANG – Ketua Yayasan Produk Sehat Indonesia, Rahmat membeberkan, saat ini sedang melakukan gugatan kepada beberapa perusahaan yang memproduksi minuman, yang mengandung zat kimia berbahaya. Beberapa perusahaan besar yang sudah digugat dan saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bekasi, diantaranya PT Coca Cola, Big Cola dan PT Tirta Alam Segar (perusahaan yang memproduksi Ale-Ale). Ketiga perusahaan tersebut menurutnya telah mengabaikan hak konsumen.
Gugatan tersebut dilayangkan karena semua produk minuman yang menggunakan bahan tambahan pangan, mengunakan zat aditif sintetis seperti, co2 (soda), karbonasi, pengawet, pewarna, pemanis, dalam setiap produk tersebut tidak mencantumkan label aturan atau peringatan penggunaan produk tersebut.
“Mestinya setiap produsen minuman tersebut wajib mencantumkan dalam label, aturan pakai penggunaan produk dan peringatan efek samping,” kata Rahmat.
Menurutnya, setiap minuman kemasan tidak semuanya sama. Bahkan dalam setiap minuman bersoda, setiap produsen tentunya memiliki ciri khas tertentu dalam meramu minuman yang di produksi. Harusnya seluruh produsen dapat menjaga keamanaan konsumen.
“Setiap minuman tidak sama, jika air mineral dalam sehari dibutuhkan manusia 3 liter sehari, tetapi apakah sama minuman bersoda dengan air mineral. Saat ini minuman bersoda apakah mencantumkan label batas aman yang dikonsumsi manusia, kan tida ada?,” ujarnya.
Menurut Rahmat, berdasarkan Undang-Undang perlindungan konsumen no 8 tahun 1999 pasal 8 ayat 1 hurup i junto UU pangan no 18 tahun 2012 pasal 101 ayat 3 junto peraturan menteri perdagangan no 62 tahun 2009, tentang pencantuman label. Maka setiap produsen yang memproduksi minuman dan mengedarkan harus menjaga keamanan, kesehatan keselamatan konsumen sebagaimana telah diatur dalam UU tersebut.
“Produsen jelas sudah melanggar UU, karena tidak mencantumkan aturan pakai penggunaan produk, dan peringataan efek samping,” ujarnya.