Melakukan Kejahatan Pemilu, Arwis Sembiring Dilapor Panwaslu

Jatiasih-20140423-02770BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Pemilihan legislatif 9 April 2014 memang sudah selesai dan hingga kini pemenang di masing-masing daerah pemilihan Kota Bekasi sudah tergambar jelas, namun ternyata hingga saat ini Panwaslu Kota Bekasi tak pernah sepi dari pengaduan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh para caleg maupun tim suksesnya.
Salah satu caleg Partai Demokrat, Arwis Sembiring Meilala, yang memperoleh total suara sebesar 3.159 dari Dapil V (Kecamatan Medan Satria dan Kecamatan Bekasi Barat) diduga melakukan praktek politik uang dengan membagikan Rp.20.000 per kepala. Hal tersebut dilakukan tim suksesnya seminggu dan sehari menjelang dihelatnya pemilihan legislatif pada 9 April lalu.
Menurut Direktur LKBH ICMI Bekasi, Abdul Chalim Soebri menuturkan, ada tiga orang saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana pemilu, dan selanjutnya diarahkan untuk membuat laporan kepada Panwaslu Bekasi.
“Pada tanggal 21 April lalu, tiga orang saksi berinisial F, ST, WN, serta masih ada 12 saksi lainnya melaporkan adanya dugaan politik uang dengan total Rp.240.000. Artinya, ada 12 saksi yang menerima Rp.20.000 per orang,” jelasnya kepada beritabekasi.co.id
Adapun modusnya, sambung Chalim, diketahui ada warga yang memiliki jabatan seperti RT, RW dan Ibu-ibu PKK mendatangi sejumlah rumah dan menawarkan saksi agar mencoblos tanda gambar salah satu caleg dari Partai Demokrat dapil V bernama Arwis Sembiring.
“Selanjutnya, pada H-1 pun, sejumlah orang yang mengaku tim sukses kembali datang untuk mengingatkan saksi agar mencoblos caleg tersebut. Adapun tim sukses tersebut berasal dari pihak RT dan RW serta pengurus PKK,” tegasnya.
Selanjutnya, Soebri mengungkapkan, LP yang dibuat tanggal 21 April lalu itu, nantinya akan menjadi barang bukti beserta
pemeriksaan tiga saksi disertai pernyataan di atas materai.
“Dari hasil laporan terkait dugaan tindak pidana pemilu ini, kita akan minta ketegasan sikap dari Panwaslu untuk membawa kasus ini ke ranah pengadilan,” tandasnya.
Saat dihubungi via telpon, Ketua Panwaslu Kota Bekasi Machmud Permana sendiri membenarkan adanya laporan tersebut.
“Pelaporan Arwis Sembiring memang ada, untuk lebih detilnya hubungi bidang hukum kami,” ujarnya.
(WOK)