Masyarakat Harus Awasi Program Rutilahu di Kabupaten Bekasi

Kepala BPMPD Kabupaten Bekasi, Abdul Karim
Kepala BPMPD Kabupaten Bekasi, Abdul Karim

CIKARANG – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bekasi, Abdul Karim meminta masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi penyaluran anggaran pembangunan rutilahu. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan anggaran dari program tersebut.
Menurut Karim, bukan hanya DPRD saja yang perlu mengawasi penyaluran anggaran tersebut, masyarakat harus terlibat.
“Supaya tidak ada penyunatan anggaran, semua berhak ikut mengawasi,” katanya.
Disinggung mengenai rencana DPRD yang hendak memanggil pihak terkait jika ada dugaan penyalagunaan anggaran, Karim meminta semoga langsung melibatkan aparat penegak hukum.
“Kalau terbukti melakukan penyunatan anggaran bisa langsung di hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya.
Sampai dengan saat ini 13 Kecamatan diwilayah Kabupaten Bekasi telah menyerap anggaran pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu).
Kecamatan tersebut antara lain, Sukawangi, Sukatani, Setu, Cikarang Timur, Bojongmangu, Babelan, Tarumajaya, Muaragembong, Cikarang Selatan, Cabangbungin, Kedungwaringin, Tambelang dan Serang Baru.
Sementara itu, dalam proses ada 4 Kecamatan yaitu Cibarusah, Karangbahagia, Sukakarya, Pebayuran. Dan, yang belum 6 kecamatan, Tambun Utara, Tambun Selattan, Cibitung, Cikarang Pusat, Cikarang Utaran dan Cikarang Barat.