BERITABEKASI.CO.ID, PONDOKGEDE – Pintu Masjid Al-Misbah, yang terletak di Jalan Panggrango Terusan No. 44 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, kembali digembok pihak Pemkot Bekasi.
Masjid yang menjadi tempat ibadah jemaah Ahmadiyah itu sebelumnya sempat disegel, atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 70/G/20/2013.
Keputusan tersebut kembali diperkuat dengan Surat Keputusan Pemkot Bekasi Nomor 800/120 – Kesos tentang perintah penggembokan pintu Masjid Al-Misbah
Dari informasi yang dihimpun, rencananya dari pihak kepolisian setempat akan menggelar tenda disekitar lokasi masjid, dan akan bersiaga selama 24 Jam. Hal ini untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
(Wok)