CIKARANG – Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi, Tata Saputra meminta agar semua anggota DPRD periode 2004-2009 agar menyelesaikan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Sebagai wakil rakyat, mereka mengemban amanah rakyat. Kewajiban mereka harus terpenuhi, tak terkecuali hak yang diterima. Permintaan tersebut lantaran masa tugas mereka akan berakhir 5 Agustus mendatang. “Mereka tetap harus ngantor seperti biasa. Itu berdasarkan Surat Keputusan masa aktif anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009-2014 sampai tanggal 5 Agustus 2014, bertepatan dengan pelantikan anggota baru periode berikutnya. Jadi tidak ada alasan untuk tidak berangkat kerja,” pintanya. Politisi PDIP ini berharap dengan sisa waktu satu bulan, mereka bisa rajin masuk kantor. “Satu bulan jangan dianggap akhir tugas mereka. Sebulan bukan berarti selesai masa tugasnya, rakyat masih membutuhkan mereka,” pungkasnya.