Markup di Dinkes Kab Bekasi, Bupati Harus Berikan Sanksi

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim.

CIKARANG – Rapat Paripurna yang berlangusng di gedung DPRD‎ Kabupaten Bekasi rupanya mempertanyakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat terkait hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas indikasi mark up di Dinas Kesehatan yang harus ditindak lanjuti oleh Bupati Bekasi.
hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mustakim yang menyebutkan ada point catatan yang harus diselesaikan secepatnya oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi atas laporan BPK. “Ada beberapa catatan penting, yang disampaikan melalui Rapat Paripurna salah satunya hasil temuan BPK mengenai Posyandu,” ujarnya di temui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi
Dijelaskan Mustakim, catatan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi ‎harus diselesaikan secepatnya, meski dalam laporan BPK sangat jelas adanya temuan yang diduga menimbulkan kerugian negara sehingga dijadian catatan yang harus di perhatikan semua termasuk Eksekutif dan legislatif dalam penyusunan APBD.
Menyinggung adakah sanksi bagi Dinas terkait, Kata Mustakim itu kewenangan Bupati Bekasi. “Kewenangan pemberian sanksi atas temuan BPK ada di Bupati Bekasi bagaimana menyikapinya dengan bijak sehingga di kemudian hari tak lagi muncul suatu catatan tertulis dari BPK didalam LHP yang di berikan.