BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Terkait maraknya tempat hiburan karaoke yang diduga menyediakan wanita pemandu lagu berpakaian terbuka dan seksi, di Kota Bekasi, Kabid Pelayanan Pengendalian Perizinan Jasa Usaha Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi, Lintong Ambarita mengatakan, hal tersebut dilarang dan sangat pertentangan dengan Izin yang diberikan kepada pihak pengelola.
Menurutnya, sangat diwajibkan bagi pihak pengelola tempat hiburan karaoke, untuk mematuhi peraturan dan pernyataan yang telah mereka tanda tangani sebelumnya ketika sedang mengurus izin HO, yakni tidak mempekerjakan pekerja di bawah umur, dan bagi pekerja wanita tidak berpakaian minim dan seksi.
Kewajiban lainnya, pihak pengelola diharuskan membuat peraturan tertulis, seperti tidak menyalahgunakan menjadi tempat layaknya prostitusi, dilarang membawa narkoba, minuman keras, senjata tajam dan lainnya yang sifatnya melanggar hukum.
“Surat pernyataan itu nantinya akan kita gunakan untuk pengendalian di banyak tempat hiburan di mall, yang sifatnya sewa,” katanya diruang kerjanya kepada beritabekasi.co.id, Selasa (03/06/2014) kemarin.
Hal itu, kata dia, bertujuan untuk mengendalikan tempat hiburan yang mendaftar ulang dan perpanjangan izin lima tahun sekali, apakah secara teknis masih sesuai dengan pernyataan tertulis tersebut.
Lintong menuturkan, pihaknya hanya berkewenangan di bagian administrasi saja, sedangan untuk teknisnya merupakan kewenangan SKPD dan Satpol PP.
“Kewenangan kita hanya menerima progresiv saja. Kalau memang ada pelanggaran itu harusnya dinas teknis yang harus melakukan tindakan,” katanya.
Sebelum HO dikeluarkan, lanjut Lintong, pihaknnya melakukan pengecekan ke lapangan sebanyak dua kali, yakini pengecekan resmi yang diketahui pihak pengelola dan tak resmi yang tidak diketahui pihak pengelola.
Dirinya menegaskan, pihaknya baru menerapkan kebijakan tersebut selama dua tahun terakhir, yang merupakan inisiatif pihaknya sendiri.
“Kalau sampai ada pelanggaran kebijakan itu, kami tidak akan memberikan perpanjangan izin. Bahkan, tempat itu akan kami bekukan,” tegasnya.
Ia mengaku, hingga saat ini belum ada tindakan pelanggaran yang dilaporkan bidang teknis ke pihaknya.
“kami belum menerima laporan pelanggaran dari dinas teknis. Jika ada, pasti sudah kami tindak,” pungkasnya.
(Wok)