Mantan Kades di Cikarang Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Rp 1 Miliar

Angga Dhielayaksya

CIKARANG – Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus) Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya menegaskan, mantan Kades (AM) di jerat pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan tindak pidana korupsi.
AM ditetapkan tersangka dan langsung dikirim ke Lapas Cikarang karena diduga dalam perkara penyalahgunaan pengelolaan APBDes Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, tahun anggaran 2016.
“Ya, pada saat ini kami menetapkan AM sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan APBDes Karang Asih tahun 2016,” kata dia.
AM ditetapkan tersangka lantaran secara keseluruhan punya peran lebih banyak. Pada tahun anggaran 2016, tersangka saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Karang Asih. Adapun sangkaan terhadap tersangka tentang kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar dari APBDes Rp 3 miliar.
Dari hasil penggeledahan yang pernah dilakukan Kejaksaan, ditemukan bukti lainnya yaitu kwitansi dan Stempel palsu.
“Adanya dua alat bukti, pada saat kita melakukan penggeledahaan kita juga menemukan beberapa kwitansi bodong dan stempel yang kita indentifikasikan bodong,” katanya.
Dalam penanganan kasus pidana korupsi, Kejari Kabupaten Bekasi tidak pandang bulu menindak para tersangka, siapapun orangnya.
“Kami tidak pandang bulu siapapun yang melakukan kejahatan kami akan proses, walau pun jangka waktu yang diselesaikan agak lama,” katanya.(*)