TANGERANG – Kepala Lapas Kelas IIB Anak dan Perempuan Tangerang, Prihartati mengatakan, ada 17 warga binaan kasus korupsi yang tidak mendapatkan remisi khusus hari kemerdekaan.
Dari 17 warga binaan tersebut salah satunya mantan Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman (PUPR) Kabupaten Bekasi yang tersandung kasus korupsi Maikarta, Neneng Rahmi Nurlaili.
Mereka tidak dapat dikarenakan adanya PP 99 Tahun 2012 dimana untuk kasus korupsi memang tidak mendapatkan remisi di hari khusus, mereka harus tetap menjalankan hukumannya sesuai dengan putusan yang telah ditetapkan.
“Untuk kasus korupsi memang sudah tidak dapat remisi khusus, karena memang dalam Peraturan Pemerintah sudah diatur bahwa warga binaan kasus korupsi tidak diberikan remisi pada hari khusus,” katanya.
Prihartati menjelaskan, tidak hanya Ratu Atut saja yang tidak mendapatkan remisi hari kemerdekaan, ada juga Neneng Rahmi Nurlaili mantan Kepala Bidang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman (PUPR) Kabupaten Bekasi yang tersandung kasus korupsi Maikarta.
“Kalau Ibu Neneng dipindahkan oleh KPK dari Lapas Sukamiskin ke tempat saya, hal itu dikarenekan beliau masih menjalani serangkaian pemeriksaan oleh KPK. Untuk lebih mudah makanya dipindahkan ke sini, dan beliau juga tidak mendapatkan remisi khusus,” ungkapnya.(*)