BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menangkap seorang buronan yang tercatat sebagai PNS Kota Bekasi terkait pemalsuan surat siang ini, Rabu (27/08/2014). Buronan yang mantan Camat Rawalumbu ini digelandang di kantor Kejari Kota Bekasi.
Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Kota Bekasi, Ade Hermawan menuturkan bahwa pihaknya menangkap buronan yang berstatus PNS Kota Bekasi di Jalan Siliwangi, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
“Arkadi kami tangkap siang ini, kami eksekusi berdasarkan putusan pengadilan,penangkapan sekitar jam 12 siang, yang bersangkutan sedang mengendarai mobil, kami hentikan paksa di jalan,” ujar Ade kepada beritabekasi.co.id
Ade menambahkan bahwa Terpidana melanggar pasal 263 pemalsuan surat.
“Arkadi terpidana pemalsuan surat, nanti kami bawa ke lapas (lembaga pemasyarakatan),” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, Arkadi masih berada di Kantor Kejari Kota Bekasi, sedang dipersiapkan berkas-berkas untuk proses penahanan di lapas Bulak Kapal. (wok)