BANDUNG – Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kurungan penjara 6 tahun kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Rabu (29/05/2019).
Neneng Hasanah Yasin terbukti dengan sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap izin mega proyek Meikarta.
Selain itu, Neneng juga dikenakan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 4 bulan.Putusan hakim pun menyebut Neneng dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara Rp68.416.353, dan apabila tidak dibayar dalam waktu sebulan sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa.Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara 6 bulan.
Dalam putusannya, hakim juga menyebut terpidana (Neneng) dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokoknya.(*)