Bekasi – Dugaan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku begal yang terjadi di Jalan Rancaiga, Cipayung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada Minggu 13 Februari 2022, lalu.Kini kasusnya sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi.
“Ya dua hari yang lalu, saya dipanggil pihak penyidik dari kepolisian untuk dimintai keterangan terkait meninggalnya anak saya,”kata Wahyu (ayah kandung Almarhum korban terduga begal) saat memberikan keterangan awak media,” pada Jumat (25/2/2022)
Wahyu menerangkan, selama tiga jam diperiksa penyidik kepolisian Polres Metro Bekasi, atas laporan dugaan penganiayaan (main hakim) terhadap anak kandungnya yang diduga melakukan pembegalan.
“Walaupun seandainya anak saya terbukti begal harusnya anak saya tidak diperlakukan seperti itu karena anak saya masih dibawah umur, saya berharap petugas kepolisian bisa secepatnya melakukan otopsi dan menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap anak saya,” Ujarnya ketika dijumpai awak media.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang, mengatakan kasus dugaan main hakim sendiri terdapat Muhamad Rafli Ramadhan (15) sudah dalam penyelidikan.
“Laporan keluarga sudah kami terima dan saat ini sudah dalam proses penyelidikan, jika diperlukan otopsi kami akan lakukan itu,”kata Aris.
Perlu diketahui almarhum Rafli (15) bersama kedua rekannya diduga melakukan pembegalan, namun naas Muhamad Rafli tewas menjadi bulan-bulanan setelah tertangkap tertangkap oleh warga, dan meninggal ketika di larikan ke rumah sakit Polri Kramat jati.(yan)