BEKASI KOTA –Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan dari Parlemen Mahasiswa Bekasi (Permabes) melakukan aksi terkait Tempat Hiburan Malam yang banyak dijadikan tempat prostitusi dan indikasi penggelapan pajak THM di sejumlah wilayah, Rabu (22/6/2022) siang.
Dalam mewujudkan Kota Bekasi yang Ihsan, tuntutan gabungan mahasiswa Permabes adalah perlu adanya gerakan dari Pemerintah Kota Bekasi itu sendiri terhadap moral dilingkupnya termasuk keberadaan THM jenis refleksi yang terindikasi banyak dijadikan tempat prostitusi.
Selain itu, tuntutan dari aksi demo tersebut juga terkait Pendapatan Daerah pada Tempat Hiburan, yang sudah di jelaskan dalam aturan Perda Kota Bekasi No.09 Tentang Retribusi Izin dan Penyelenggaraan usaha kepariwisataan. Dalam Perda itu sudah jelas untuk seluruh tempat hiburan atau pun tempat usaha rekreasi membayar pajaknya sebagai salah satu pendapatan daerah.
“Lebih rinci lagi dijelaskan pada Perda Kota Bekasi No.07 Tahun 2011 pasal 8 ayat 1 dan 2 bahwa setiap usaha jenis THM dikenakan pajak PPH sebesar 25% dari omset perbulan. Untuk bisa tercatat dan dapat membayar pajak dengan jelas maka tempat hiburan atau tempat rekreasi harus mengantongi izin usaha kepariwisataan dari Dinas Pariwisata dan Izin melakukan usaha dari DPMPTSP sehingga usaha tersebut legal dan dapat beroperasi,” jelas kata Kordinator aksi Permabes, Abdul, dilokasi aksi demo
Abdul mengatakan, dari data jumlah THM di wilayah Kecamatan Jatisampurna yang dimilikinya setelah di singkronkan dengan data jumlah THM yang sudah berizin dari DPMPTSP tahun 2020 banyak terindikasi tidak terdaftar mengantongi izin. “Jika terbukti tempat usaha tersebut tak mengantongi izin, ini sudah jelas-jelas menabrak perda diatas,” ungkapnya.
“Selain itu, ketika tempat hiburan tersebut masih beroperasi maka pertanyaannya adalah kemana dia membayar pajak? Sedangkan bisa dikatakan tempat usaha itu ilegal. Sehingga ada indikasi kuat permainan undertable antara dinas terkait dan tempat-tempat hiburan tersebut sehingga masih beroperasi sampai hari ini,” pungkasnya.
Menurutnya, hal tersebut membuktikan suatu kecacatan administrasi yang cukup fatal karna bisa dibilang merugikan kota bekasi dalam pendapatan daerah.
Poin utama pada Tuntutan gabungan mahasiswa yang berdemo tersebut, antara lain;
1. Mendesak Satuan Polisi Pamong Praja untuk segera mengambil tindakan tegas segel 18 tempat hiburan yang berada di kota bekasi terkhususnya di wilayah UPTD Jatisampurna yang di duga tidak mengantongi izin.
2. Mendesak dinas pariwisata dan budaya kota bekasi untuk memutuskan mitra dan menutup tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin.
3. Mendesak dinas penanaman modal terpadu satu pintu (DPMPTSP) untuk segera memberikan sanksi administrasi atau sanksi pidana pada tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin namun masih beroperasi di kota bekasi.
4. Meminta kepada Plt. Wali Kota Bekasi untuk mencopot Kepala Dinas terkait yang terindikasi kuat melakukan penggelapan pendapatan daerah.(RON)