CIKARANG – Lembaga swadaya masyarakat Solidaritas Nasionalis Intelektual Peduli Rakyat (LSM SNIPER) membeberkan dugaan penggunaan ijazah palsu salah seorang caleg terpilih dari Partai Demokrat. Laporan yang disampaikan LSM SNIPER ke Panwaslu Kabupaten Bekasi, karena pihaknya menemukan kejanggalan pada ijazah yang disampaikan caleg tersebut ke KPUD.
“Caleg terpilih dari Partai Demokrat yang bernama H.Abai Subarna, diduga menggunakan ijazah palsu untuk melengkapi dokumen persyaratan sebagai Caleg Kabupaten Bekasi 2014 – 2019,” bebernya.
Dalam laporan Sniper, dijelaskan kejanggalan dokumen tersebut, diantaranya, surat kehilangan ijazah SD yang dibuat oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) Arjasari 1 dan ditanda tangani kepala sekolah diterangkan bhw Abai Subarna adalah murid Sekolah Rakyat (SR) lulus tahun 1962.
“Surat itu jelas janggal, pertama, pada tahun 1962 Sekolah Rakyat (SR) sudah berubah nama dan menjadi Sekolah Dasar (SD) sejak Indonesia merdeka tepatnya sejak 1 Maret 1946 menjadi Sekolah Dasar (SD). Kedua, tidak logis bahwa Abai Subarna dalam usia 8 Tahun telah menyelesaikan pendidikan dasar pada tahun 1962 dan mendapatkan ijazah, sebab Abai Subarna lahirnya pada tanggal 12 Januari 1954. Artinya Abai Subarna ketika awal masuk SD dalam usia 2 tahun berjalan, bagaimana bisa ???,” seru Ketua Umum LSM Sniper tersebut.
(jie)