BEKASI TIMUR – Ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI distrik Kota Bekasi geruduk kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DMBSDA) Kota Bekasi Jalan Lapangan Tengah Kelurahan Margahayu Bekasi Timur Kamis, (21/11/2019).
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan informasi keterbukaan informasi publik terkait APBD 2018 sesuai undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 14 Tahun 2008. Mereka juga menuntut pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) harus mengumumkan hasil kinerja para pengawas lapangan ke publik.
Asep Sunarya, Koordinator aksi mengungkapkan dalam temuan dilapangan, banyak perusahaan nakal atau yang perusahaan yang tidak jelas kerap dimenangkan oleh pihak DBMSDA di sejumlah proyek infrastruktur di Kota Bekasi.
“Ibarat beli tanah, tapi suratnya tidak ada. Harusnya perusahaan begitu harus di kaji ulang dan bila perlu di Blacklist.” kata Sekretaris LSM GMBI distrik Kota Bekasi Asep Sunarya selaku koordinator aksi saat beorasi.
Ia juga meminta ketegasan kepala DBMSDA untuk memblacklist perusahaan nakal yang merajai proyek di Kota Bekasi. “Pada intinya kami mendukung program pembangunan di Kota Bekasi, tapi kami menolak perusahaan nakal di Kota Bekasi,”tegas dia.
Dalam aksi tersebut, mereka juga membawa spanduk bertuliskan, umumkan informasi hasil kinerja para pengawas DBMSDA ke publik, kalau pekerjaan tidak sesuai RAB, harus dibongkar benar gak apa benar sih??. Apanya yang harus dibongkar kalau pekerjaan proyek tidsk sesuai RAB??
Ditemui di ruangan sekretariat, Sekdis BMSDA Sholikhin mengatakan, tuntutan GMBI mengenai transparansi pekerjaan di Kelurahan Ciketingudik hanya soal salah persepsi di lapangan.
“Jadi intinya yang dituntut sama mereka (GMBI) ini transparansi. Mereka minta transparansi proyek peningkatan jalan di RT.01 RW.04 Ciketingudik dilakukan audit sebelum pembayaran,” kata Sholikhin kepada awak media.
Lanjutnya, dari hasil pertemuan dengan pihak GMBI akan dibuat notulen untuk disampaikan kepada Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan meminta Inspektorat untuk melakukan audit.
“Jadi dilakukan audit pada pekerjaan itu terhadap kontraktor dan pelaksana. Apapun hasil audit nanti, pembayaranya seperti apa, akan dilakukan sesuai norma-norma yang benar, setelah hasil audit,”pungkasnya.(RON)