LKM NIK Tetap Berjalan, Masih akan Libatkan Rumah Sakit Swasta

Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati saat konferensi pers, usai rapat dengan Komisi IV di ruang aula DPRD Kota Bekasi, Kamis (31/3/2022)

BEKASI TIMUR – Komisi IV DPRD Kota Bekasi memanggil instansi terkait yakni Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Kepala Dinas Kesehatan Tanti Rohilawati, Dirut RSUD CAM, Disdukcapil, Dinsos, BPJS Kesehatan dan Dirut RSUD Tipe D untuk meminta penjelasan kebijakan LKM NIK, di ruang Aula DPRD Kota Bekasi, Kamis (31/3/2022).

Anggota Komisi IV Heri Purnomo menyebut Dinas Kesehatan telah mengakui kekeliruannya, terkait viralnya kebijakan pemberhentian kerjasama LKM NIK di seluruh Rumah Sakit Swasta di Kota Bekasi.

Heri Purnomo mengatakan Pemerintah Kota Bekasi saat ini sedang mengejar UHC yang ditargetkan bisa tercapai pada bulan Mei mendatang.

“LKM NIK di Rumah Sakit Swasta memang distop, tetapi untuk Rumah Sakit pemerintah masih tetap berjalan,” ujarnya Heri Purnomo, disela-sela rapat dengan Dinas Terkait.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati menjelaskan dalam rapat bersama Komisi IV menyimpulkan terkait LKM NIK adalah untuk mendorong Universal Health Coverage UHC) sebesar 96 persen. Dari jumlah tersebut, saat ini sedang dilakukan proses verifikasi semua dan harus dilakukan optimalisasi, sehingga masyarakat nyaman tenang.

“Yang perlu dicatat, LKM NIK tetap berjalan, tetapi pelayanan kesehatannya lebih di optimalkan di Rumah Sakit Pemerintah. Jadi itu kesimpulan dalam rapat dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi,” ujar Reny Hendrawati, usai rapat dengan komisi IV DPRD Kota Bekasi.

Terkait dengan ada beban terkait ruang ICU, NiCU dan PICU atau kedaruratan, Reny menyatakan Pemkot Bekasi akan membuka kerjasama dengan Rumah Sakit yang mampu akan hal tersebut.

“Nanti di setiap Kecamatan ada satu Rumah Swasta rujukan yang mampu menampung. Hal ini untuk menjaga kedaruratan agar bisa terlayani dan optimal,” terangnya.

Reny juga mengaku akan melaporkan hasil rapat dengan Komisi IV DPRD Kota Bekasi kepada Plt Wali Kota Bekasi.

“Apa yang disampaikan oleh Komisi IV, saya sebagai Sekda akan laporkan ke pimpinan kami yaitu Plt Wali Kota Bekasi apa yang menjadi kesimpulan diskusi hari ini terkait LKM NIK,” tutupnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi mengatakan bahwa seharusnya Pemkot Bekasi sebelum mengambil kebijakan harus berkordinasi dengan DPRD.

“Hari ini bersama mitra kerja komisi empat DPRD Kota Bekasi memanggil Dinas Keaehatan, RSUD, BPJS Kesehatan, Disdukcapil dan Sekda agar mendapat informasi dan data yang benar terkait kebijakan LKM NIK, “ujar Sardi.

Komisi meminta agar warga Kota Bekasi yang tidak memiliki BPJS agar segera di bantu mengurus BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Saya akan tunggu keputusan yang di ambil Plt. Dan pelayanan pasien dengan LKM NIK dapat terlayani maksimal. Jadi 275 ribu kepersertaan jiwa akan kita percepat untuk mengurus BPJS PBI yang di tanggung APBD,”ucapnya.(RON)