CIKARANG – Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Markas Cabang Kabupaten Bekasi, Edi B. Somad membandingkan Bupati Bekasi sekarang dengan Bupati Bekasi sebelumnya.
Menurut dia pada saat Bupati Bekasi sebelumnya, Veteran selalu mendapatkan kebutuhan tanpa ada pengajuan dari LVRI.
“Dulu mah Jaman Bupati Bekasi Bapak Sa’duddin dan Sekda Dadang Mulyadi, yang bayar listrik aja itu pemerintah. Tapi sekarang kita yang bayar, lah uang dari mana. Ini aja listrik udah mau diputus, karena kita udah gak sanggup bayar lagi,” ketus dia.
Selain itu, veteran juga mengungkapkan kekecewaanya pada Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Muhyidin.
Veteran kecewa dengan janji Muhyidin yang ingin memberi bantuan berupa dana hibah, ambulan, kesehatan dan rutilahu yang tak kunjung teralisasi.
“Apa yang dianjurkan kita lakukan, dan sudah kita layangkan ke Pemda. Namun, hasilnya nihil hingga saat ini,” ucapnya sambil mengerutkan dahinya.
Untuk diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah meneken sejumlah peraturan pelaksana UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI. Di antaranya, Peraturan Pemerintah No. 79 tahun 2014 mengatur tentang hak-hak Veteran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan, Dana Kehormatan, Tunjangan Veteran, dan Tunjangan Janda, Duda, Yatim Piatu.
Dalam isi tersebut berisi tentang para veteran juga diberikan dana bantuan kesehatan, transportasi publik serta perlindungan hukum. Bantuan kesehatan tersebut juga termasuk alat bantu cacat dan tubuh veteran.
Dalam Undang-Undang itu juga ada hak keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta beasiswa bagi putra-putri veteran di sekolah menengah hingga Perguruan Tinggi Negeri (PTN).