Kedungwaringin-Tidak mengindahkan teguran dari P2TL, aliran listrik di Kantor Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, akhirnya diputus oleh Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Kabupaten Bekasi Jumat (25/9/2020).
Akan tetapi, pemutusan aliran listrik disangkal oleh salahsatu petugas P2TL.
Menurutnya tindakan yang dilakukan bukanlah pemutusan melainkan penormalan.
“Ini bukan diputus hanya penormalan saja, karena sebagian pemakaian tidak melalui KWh Meter. Kalau di PLN tidak memakai kata nyolong. Dan kalau untuk berapa tahunnya kami tidak tahu, karena di PLN mau dipakai lima menit atau satu menit sama saja tergantung pada dayanya. Untuk modus yang ditemukan, sebagian pemakaian aliran listrik tidak memakai KWh Meter,” kata Agus, petugas P2TL saat dijumpai di Kantor Kecamatan.
Menurutnya, hasil temuan adanya dua Miniature Circuit Breaker (MCB) yaitu dari penyisiran beberapa waktu yang lalu.
“Kami tahu adanya modus ini atas penyisiran, jadi untuk pengguna listrik pemerintahan kita cek daya pemakaiannya. Adapun untuk denda, itu lebih detailnya di kantor,” tambah Agus.
Sementara, menurut salah satu pekerja kecamatan, hal tersebut sudah terjadi lima tahun ke belakang.
“Sebenarnya sudah lama, sekitar lima tahunan, tapi katanya akan disambung ke lantai bawah,”ujarnya.
Seperti sudah tidak nyaman dengan kepemimpinan Camat, seorang staf kecamatan sampai mengeluarkan kata-kata yang nyeleneh terkait adanya P2TL ke kantor kecamatan Kedungwaringin
“Tulis aja Bang, Camat gak kuat bayar listrik,”tandasnya.(wnd).