Lindungi Produk Lokal, UU tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Disahkan

Kepala BSN Bambang Prasetyo bersama Kabiro Hukum Organisasi dan Humas saat pertemuan dengan wartawan
Kepala BSN Bambang Prasetyo bersama Kabiro Hukum Organisasi dan Humas saat pertemuan dengan wartawan

JAKARTA – Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetyo menjelaskan, Undang-undang (RUU) tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) merupakan satu legalisasi untuk melindungi pelaku industri dan mikro. Di Indonesia kata Bambang, baru tahun ini Undang-undang (RUU) tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) bisa terealisasi.
“Di negara-negara lain, Undang-undang seperti sudah ada. Indonesia sebagai negara yang terus berkembang baru tahun ini bisa terealisasi. UU seperti ini kita harus punya, untuk melindungi produk dalam negeri,” jelasnya dalam keterangan pers, Rabu, 28/8/2014.
Bambang juga menjelaskan, dalam perumusan Undang-undang (RUU) tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK), BSN melibatkan 6 Kementrian RI.
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) disetujui rapat paripurna DPR RI menjadi undang-undang. RUU yang sangat strategis ini bisa menjadi senjata bagi Indonesia dalam menghadapi persaingan di pasar global.
Ketua Pansus RUU SPK Ferrari Roemawi (F-PD) dalam pengantarnya di Rapat Paripurna, Selasa (26/8), menyampaikan, DPR banyak melakukan perubahan atas naskah RUU SPK yang diusulkan pemerintah ini. Kehadiran RUU ini sangat ditunggu oleh para pelaku usaha, baik eksportir maupun importir, terutama pelaku usaha kecil menengah di tanah air.
RUU ini akan menjadi proteksi utama dari serbuan produk-produk impor yang bebas masuk ke pasar nasional pada 2015. Produk-produk impor yang tak bermutu dan tidak memenuhi standar nasional dilarang masuk. Bahkan, RUU ini sangat strategis untuk membimbing pelaku usaha kecil menengah di Indonesia agar semua produknya memenuhi standar dan punya daya saing di pasar global.
Ferrari Roemawi dalam Sidang Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu juga memaparkan tujuan dan fungsi UU SPK tersebu antara lain:
1. Pengertian dari standardisasi yang harus diharmonisasikan dengan pengertian yang ada pada Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perindustrian. Hal ini mengingat bahwa meskipun RUU SPK ini dibahas setelah Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perindustrian disahkan, namun RUU SPK ini akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan standardisasi yang juga diatur oleh kedua UU tersebut.
2. Penyempurnaan substansi mengenai kebijakan nasional standardisasi. Hal ini dilakukan mengingat bahwa kebijakan nasional standardisasi inilah yang akan menjadi payung dari semua pelaksanaan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia.
3. Memberikan ruang kepada Pemerintah Daerah dalam perencanaan perumusan SNI mengingat bahwa secara teknis Pemerintah Daerah lah yang lebih mengerti mengenai kebutuhan dan kondisi dari daerah tersebut. Sehingga diharapkan ketika ada pelibatan mereka dalam perencanaan perumusan SNI, rencana rumusan SNI yang dihasilkan akan lebih sempurna dan dapat diaplikasikan dengan baik.
4. Memberikan dukungan yang sangat kuat terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah. Bentuk dukungan ini tidak hanya dalam pendampingan dan pelatihan, namun juga dalam bantuan pembiayaan pengurusan serta pemeliharaan sertifikasi. Biaya yang digunakan untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah bersumber dari APBN.