JAKARTA – Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk, Hasanudin dalam siaran persnya, Jumat 4 Juli 2014 menyatakan, PT Jasa Marga Tbk memastikan menunda rencana pelarangan angkutan berat berlebih (overload) melintas di jalan tol dari awal Juli tahun ini menjadi setelah Lebaran 1535 H.
Dia menjelaskan, penundaan tersebut karena perseroan butuh waktu untuk melakukan sosialisasi yang lebih.
“Jadi, awal Juli hingga Lebaran kami optimalkan sosialisasi dan setelah itu operasi simpatik selama dua minggu, kemudian tahap penindakan atau penilangan oleh polisi selama dua minggu juga,” katanya.
Setelah itu, imbuhnya, barulah akan dilakukan pelarangan total terhadap angkutan berat dengan MST di atas 10 ton. Pelarangan ini, menurut Hasan, selain untuk meningkatkan pelayanan, juga mendidik masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST) yang ditetapkan sebesar 10 ton.
Dia menuturkan, selama ini petunjuk pelaksanaan (juklak) ketentuan itu sudah ada dalam juklak bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Kapolri no 037/kpts/juklak 1991. Dalam juklak tersebut, papar Hasan, dijelaskan secara rinci tugas, kewajiban dan tanggung jawab Polri maupun Badan Usaha Jalan Tol dalam pelayanan kepada jalan tol.
“Jadi, Mou-nya tidak antara Jasa Marga dengan Polri, tetapi Polri dan Menteri PU,” katanya.
Hasan menilai, pelarangan angkutan berat di jalan tol tersebut, merupakan salah satu usulan mendesak pengguna jalan tol dalam “temu pelanggan” di Waduk Jatiluhur beberapa waktu lalu. “Beban berlebih ini, selain menyebabkan daya rusak terhadap jalan tol lebih cepat, juga mengganggu pelayanan di jalan tol, khususnya terkait dengan kelancaran dan kecepatan wajar di jalan bebas hambatan,” katanya.
Dia menyebutkan, ciri truk bermuatan berat biasanya kecepatan di tol di bawah 60 kilometer per jam atau sekitar 20-30 kilometer per jam, padahal ketentuan rata-rata kecepatan paling rendah seharusnya 60 kilometer. “Akibatnya kemacetan atau perlambatan di jalan tol tidak bisa dihindari,” katanya.