BEKASI TIMUR – Laporan elemen masyarakat terkait pelanggaran dugaan pelanggaran pemilu penyelanggara pemilu di Kota Bekasi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali bergulir.
DKPP bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap oknum penyelenggaran pemilu dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada Kota Bekasi) yakni AF sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan Oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni HI sebagai teradu.
Ketua Umum Gerakan Solidaritas Indonesia Gharisah Idharul Haq selaku pengadu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemilu telah mendapat kabar bahwa laporannya diterima oleh DKPP.
Menurut dia, DKPP telah menyatakan memenuhi syarat (MS) terhadap pengaduan yang mereka laporkan dan tinggal menunggu waktu penjadwalan sidang, dengan nomor pengaduan: 34-P/L-DKPP/I/2025.
“Alhamdulillah hasil konfirmasi kami hari ini ke DKPP, bahwa aduan kami sudah sudah dinyatakan MS (memenuhi syarat), baik itu verifikasi administrasinya maupun materilnya,”ujar pria akrab disapa Garisah dalam keterangan tertulisnya, Senin (03/02/2025).
Dijelaskan Garis, pihaknya sangat mengapresiasi DKPP terhadap penanganan aduan yang mereka laporkan terkait dugaan pelanggaran Pilkada serentak di Kota Bekasi.
“Saya sangat apresiasi kinerja DKPP telah menindaklanjuti setiap aduan masyarakat,” ujarnya.
“Apapun yang mencederai proses demokrasi Pilkada di Kota Bekasi tidak bisa dibiarkan, apalagi ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum penyelenggara pemilu, yang secara kotor malah bermain untuk mendukung paslon tertentu dan jelas-jelas ini melanggar etik dan perlu disikapi oleh DKPP,” tambah Garis.
Seperti di ketahui, Gensi melaporkan oknum KPU Kota Bekasi dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaporkan oleh elemen masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) pada Jumat (6/12/2024) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Laporan tersebut dilakukan arena diduga bersikap tidak netral dengan mendukung pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah (Pilkada).
Gensi menduga ada praktik politik uang yang dilakukan oleh oknum anggota KPUD Kota Bekasi dan Anggota PPK Kecamatan Pondok Melati.(RED)