BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Kasatpol PP Kota Bekasi, Radi Mahdi mengaku kaget atas perilaku bawahannya sehingga menjadi tersangka dalam pembunuhan di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.
Radi mengaku bahwa pihaknya sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi untuk memberi hukuman disiplin kepegawaian kepada anak buahnya.
“Tadi sudah kami rapatkan dengan BKD, Asisten pemerintahan untuk tindaklanjut kasus ini,” ujar Radi usai rapat di ruang Asisten Pemerintahan Kota Bekasi.
Sementara itu Kepala Bagian peningkatan kapasitas aparatur pada Satpol PP Kota Bekasi, Misbah mengungkapkan bahwa STM (tersangka pelaku pembunuhan) awalnya adalah staf di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, yang kemudian dipindahkan ke bagian Satpol PP, lantaran sering mangkir kerja.
“Dia (STM) PNS pindahan dari Dishub pada tahun 2013, di Dishub dia sering diberikan sanksi disipliner, sampai diberikan sanksi penurunan pangkat dari golongan IIIB ke IIIA, makanya dia dipindahkan ke Satpol PP. Dan sekarangpun selama di Satpol PP, dia malah jarang masuk dan tidak pernah aktif, dan terakhir ulahnya ini sudah masuk kategori pelanggaran berat, ” ungkap Misbah.
Terpisah Kepala BKD Kota Bekasi, Momon Sulaeman mengatakan, tindakan disiplin tentunya akan diberikan kepada STM, namun Momon mengaku SKPD yang bersangkutan dalam hal ini Kasatpol PP sudah merekomendasikan untuk penjatuhan sanksi berat kepada STM.
“Jadi itu harus ada rekomendasi dari SKPD yang bersangkutan, tapi yang jelas itu sudah pelanggaran berat, dan harusnya SKPD nya membuat keputusan hingga rekomendasi pemecatan, meskipun itu harus melalui proses ke BAKN,” pungkasnya. (wok)