BERITABEKASI.Co.ID, KOTA BEKASI – Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan Base Transceiver Station (BTS) di Kota Bekasi, hal ini diungkapkan oleh Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Lahan Distako Pemerintah Kota Bekasi Dewi Astianti pada saat penyegelan BTS di jalan Caringin, Mustika sari, Mustika Jaya, Senin (03/11/2014).
Penyegelan yang dilaksanakan hari ini mengerahkan anggota Kepolisian, Polisi Milter, Satpol PP, Bagian Hukum, Kesbangpol dan Dinas Tata Kota (Distako) dan Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
“Hari ini kita lakukan 2 penyegelan terhadap BTS milik PT.Daya Mitra Telekomunikasi di jalan Caringin Kelurahan Mustika Sari dan di jalan Bawang Kampung Cibitung Seberang Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, penyegelan dilakukan karena BTS sudah dibangun tapi tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPL), dan rencana tapak atau site plan juga belum ada,” jelasnya.
Dewi menerangkan bahwa penyegelan ini sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2011 dan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang retribusi IMB. Tak hanya disegel, BTS tersebut pun diputus aliran listriknya sehingga tidak bisa beroperasi.
“Kami memberi kesempatan agar pihak penyedia layanan segera membuat perizinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Pihak provider lanjut Dewi menganggap bahwa perizinan mereka telah ditempuh dengan dikeluarkannya pemberitahuan atau rekomendasi dari pihak Kelurahan dan Kecamatan setempat. “Semua perizinan yang mereka tempuh belum sesuai dengan prosedur, belum sesuai dengan Perda yang berlaku,” ujarnya.
Oleh karna itu kami berharap agar pengawasan pada tingkat wilayah harus lebih ditingkatkan dan pemberitahuan serta rekomendasi dari pihak Kelurahan dan Kecamatan agar segera ditembuskan ke Distako Kota Bekasi agar sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pada intinya pihak wilayah haruslah bertindak tegas karena ada beberapa kewenangan yang telah dilimpahkan oleh pemerintah kota kepada pemegang wilayah dalam hal ini Lurah dan Camat,” pungkasnya. (HMS/tdy)