Lagi, 39 PNS Terjaring Razia di Mall

Seorang petugas sedang mendata PNS yang keluyuran disaat jam kerja, Senin (13/10/2014)
Seorang petugas sedang mendata PNS yang keluyuran disaat jam kerja, Senin (13/10/2014)

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Sebanyak 39 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terjaring razia PNS oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, 27 diantaranya PNS Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi. Mereka kedapatan tengah berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja. “Total ada 39 PNS yang terjaring razia,” ujar Kasie pembinaan penyuluhan dan pengawasan bidang perda dan perda lainnya Satpol PP Kota Bekasi, Syam Ibnu Singgih, Senin (13/10/2014).
Menurutnya, para pegawai tersebut ada yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan ada pula yang masih tenaga kerja kontrak. Perihal hukuman yang akan diberikan kepada mereka yang terjaring diserahkan sepenuhnya kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah). “Kami sudah mendata semua yang terjaring razia, selanjutnya akan kami laporkan ke BKD, soal hukuman itu ranahnya BKD,” tambah Syam yang menjadi Kepala Operasi razia kali ini..
Selain PNS di lingkungan Kota Bekasi, ikut terjaring pula 10 PNS Kabupaten Bekasi, 1 PNS Kabupaten karawang dan 1 PNS DKI Jakarta di pusat perbelanjaan.
Pihak satpol pp sendiri sudah sering memberikan masukan kepada BKD terkait sanksi yg harus diberikan kepada PNS yg melanggar aturan tersebut, namun kenyataannya hingga saat ini pihak BKD belum mengambil tindakan agar bisa memberikan efek jera bagi mereka yang suka keluyuran disaat jam kerja. (wok)