KOTA BEKASI – F Rambe Manulu, Kuasa Hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan software anti virus Pemkot Bekasi, mengungkapkan, akan melakukan langkah hukum dengan mempra-peradilkan Kejari Kota Bekasi.
“Setelah kami mengajukan permohonan untuk penangguhan penahanan ‘SS’ tidak diterima Kejari Bekasi. Maka kami akan melakukan gugatan pra peradilan penahanan klien kami yaitu saudari ss,” ungkapnya, Jmuat, 5/9/2014.
Berkas gugatan kata Rambe Manulu, bakal siap dalam 4 hari kedepan, dan langsung dilaporkan ke pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat.
“Mudah-mudahan 4 hari kedepan, sekitar hari Selasa, kami akan bawa berkas gugatan ke Pengadilan Tipikor, Bandung,” paparnya.
Rambe Manulu membeberkan, dalam pengadaan software anti virus di bagian telematika Pemkot Bekasi, klienya ‘SS’ sudah bekerja berdasarkan kontrak pengadaan barang. Dalam laporan BPK, tidak ada kerugian negara yang timbul akibat pengadaan tersebut.
“BPK sudah melakukan audit terhadap pekrjaan itu, dan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan software anti virus tersebut,” bebernya.