KOTA BEKASI – Sidang kedua kasus tawuran dengan terdakwa FAF yang dijadwalkan berjalan hari ini, Rabu (7/2/2024) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi ditunda. Pasalnya, penundaan tersebut, karena alasan hakim ketua yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini kemudian dijadwalkan kembali pada 19 Februari 2024 mendatang.
Kuasa Hukum FAF, Achmad Sabri mengungkapkan beberapa Point dalam eksepsi yang bakal dibacakan dalam persidangan nanti. Dirinya juga melihat dakwaan jaksa itu tidak cermat, jelas dan lengkap, karena pasal 143 ayat 2 di situ dikatakan dakwaan-dakwaan itu harus memenuhi syarat formil maupun syarat material.
Syarat formilnya, lanjut dia, adalah menyebutkan identitas syarat materialnya. Bagaimana uraian fakta-fakta perbuatan berkesesuaian dengan unsur pasal yang dipersangkakan. Dalam kasus ini pihaknya melihat terlalu banyak kejanggalan dari berkas perkara yang tidak ditindaklanjuti.
“Artinya bahwa ada yang harus dilakukan konfrontasi dan juga harus dilakukan rekonstruksi. Memang untuk rekonstruksi ini tidak wajib, tetapi untuk kita mendapatkan kepastian tentang pelaku ini harus dilakukan, karena korban meninggal dunia. Dari rekonstruksi itulah nanti akan terlihat peran masing-masing orang,”tuturnya.
Selain itu, Sabri mempertanyakan kenapa saksi-saksi yang juga terlibat dalam tawuran tidak dijadikan tersangka. Tetapi justru, hanya kliennya sendiri yang dijadikan tersangka. Hal ini menjadi satu pertanyaan besar baginya.
Ia mengambil contoh rujukan dalam perkara Mario Dandi yang viral, dimana semua tersangka yang terlibat secara langsung melakukan atau tidak, tetap dijadikan tersangka.
“Nah disini (kasus FAF) mereka jelas-jelas terlibat langsung ikut di dalam tawuran dan malah mereka hanya dijadikan saksi dan wajib lapor. Kedua untuk tersangka yang namanya buron sudah empat bulan ini apa upaya penyidik untuk menangkap?” tanyanya.(**)