BEKASI SELATAN – Kuasa Hukum Wali Kota Bekasi non aktif, Naupal Alrasyid menyatakan bahwa pasal yang di gunakan untuk tersangkakan RE sebagai konstruksi yang prematur. Hal itu disampaikan Naulal Alrasyid saat menggelar konferensi pers, di Gate 19 Stadion Patriot Chandrabaga, Kamis (13/1/2022).
Pasal yang disangkakan kepada Rahmat Effendi alias RE yaitu Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut dianggap dirinya ada penilaian analisis alat bukti yang tidak tuntas.
“Kalau kita sebut Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b maka itu adalah suap, sedangkan Pasal 12 huruf B adalah gratifikasi. Jadi kita melihat terhadap duanya bentuk korupsi yang disangkakan KPK kepada RE, maka kalau kita menilai suap saya mengatakan untuk objek pergantian yang di Rawalumbu itu sebetulnya sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri,”ucap Naupal Alrasyid.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa untuk suap objek folder air dia melihat pemilihan tersebut sudah dibawah harga pasar. Sehingga jika diartikan sebagai suap yang dilakukan dalam jabatan atau kekuasan dirinya itu tidak terjadi.
“Pemerintah Kota Bekasi sama sekali tidak dirugikan dalam hal pemilihan harga tanah dibawah pasar. Sebetulnya aset Pemkot tidak berkurang, justru malah bertambah karena tanah yang ada di daerah Kranji harga pasarannya itu Rp 6 juta,”ucapnya.
Diapun merasa yakin bahwa KPK tidak tuntas dalam melakukan analisa serta tidak membuka keputusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Jawa Barat.
Seperti diketahui, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi angkat bicara soal penangkapan tersebut, Kamis 13 Januari 2022.(RON)