Kritik Putusan ASN Pamer Jersey Nomor 2, LSM Trinusa Anggap Bawaslu ‘Masuk Angin’

Ketua LSM Trinusa Maksum Al Farizi (kanan)

KOTA BEKASI – Ketua LSM Trinusa Maksum Al Farizi kecewa keputusan Bawaslu Kota Bekasi terkait ASN Pamer Jersey nomor 2 saat pertandingan sepakbola, belum lama ini.

Pria akrab disapa Mandor Baya mengatakan Bawaslu Kota Bekasi terkesan masuk angin. Menurutnya, kasus viral semua hampir semua Pejabat Pemkot mengenakan atau memamerkan Jersey nomor punggung 2 yang mana nomor tersebut diduga sebagai nomor pasangan salah satu calon Presiden.

“Maka hari ini kita anggap Bawaslu “masuk angin’. Masa panitia dan Kordinator yang terstruktur acara yang diselenggarakan. Jika tidak ada himbauan pasti tidak akan memamerkan itu,” kata Mandor Baya, Senin (22/01/2024).

Sebagai Ketua LSM TRINUSA Kota Bekasi, Mandor Baya mengaku pihaknya telah bulat mengambil sikap untuk melanjutkan kasus ini ke Provinsi Jawa Barat dan juga ke pusat.

“Kita akan minta kasus tersebut dikaji ulang, apakah ini benar murni tidak adanya pelanggaran. Ketika memang ada, maka Bawaslu kota Bekasi yang harus dievaluasi. Dalam hal ini, LSM Trinusa akan bergerak menanyakan langsung kepada para ASN di Kota Bekasi yang sudah memamerkan Jersey nomor punggung 2,” tutupnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memberikan kesimpulan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu dan netralitas ASN yang pamer jersey nomor 2 di stadion Patriot Chandrabhaga. Bawaslu Kota Bekasi memutuskan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Berdasarkan keterangan pelapor, saksi, terlapor dan ahli tidak terdapat dugaan tindakan pidana pemilu dan tidak ada tindakan pelanggaran kode etik ASN pada kegiatan tersebut,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin, saat konferensi pers, di kantor Bawaslu, Senin (22/01/2024).(RON)