BEKASI SELATAN - Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni angkat bicara terkait ada video orang-orang yang mendatangi gudang KPU Kota Bekasi di Bekasi Barat yang menjadi viral.
Nurul Sumarheni menjelaskan bahwa ada salah kaprah dari orang-orang yang kemarin datang ke Gudang KPU. Mereka menganggap pemindahan logistik dari posisi rekapitulasi ke Gudang KPU itu menyalahi aturan.
Padahal, kata Nurul, Kotak Suara yang dipindahkan ke gudang KPU adalah kotak suara yang sudah di rekap di tingkat PPK dan sudah keluar berita acaranya.
"Berita acaranya sudah diserahkan kepada saksi parpol dan Pengawas Pemilu. Artinya sudah selesai, dan kota suara bisa dipindahkan ke gudang KPU," kata Nurul Sumarheni, di Kantor Bawaslu, Jumat (26/4/2019).
Lanjut Nurul, KPU Kota Bekasi sudah melakukan penjadwalan sesuai dengan jadwal rekapitulasi di tingkat PPK. Jadi begitu mereka selesai melakukan rekap, maka semua logistik pemilu akan ditarik ke gudang KPU
"Itu memang sudah terjadwal, jadi tidak perlu lagi diberitahukan kepada saksi maupun pihak lain yang tidak berkepentingan secara langsung," ujarnya.
Perlu diketahui juga, kata Nurul didalam kotak suara yang ditarik sudah tidak ada salinan C1 atau C1 Hologram, karena C1 Hologram yang tadinya ada didalam Kotak Suara sudah dipindahkan kedalam Kotak rekap di PPK.
Di PPK sudah di sediakan 13 Kotak untuk proses rekap, 1 kotak untuk meletakan form DA1 dari 5 jenis pemilihan, 5 kotak untuk meletakan DAA1, 5 kotak untuk form C1 dan 2 kotak lagi untuk C7, C2, C serta C5.
"Jadi kalau di cari-cari C1 Hologram di kotak suara yang ada gudang KPU memang sudah tidak ada," terangnya.
Tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto menghimbau kepada seluruh masyarakat ketika menemukan dugaan pelanggaran hendaknya di salurkan atau dilaporkan ke Bawaslu sesuai aturan.
"Bawaslu sangat menyayang kepada pihak-pihak yang ingin membangun opini dan menyebarluaskan sesuatu yang belum tentu kepastian hukumnya, dan juga belum memiliki azas kepastian hukum," ucap Tommy.
Oleh karena itu, sambung Tommy, Bawaslu akan memproses pihak-pihak yang mencoba membuat keresahan dan membuat kegaduhan di kalangan masyarakat terkait proses tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.
"Sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2018, Bawaslu bisa menangani pelanggaran adminitratif, kode etik dan pidana, Bawaslu juga bisa menangani proses pelanggaran lainya," tegasnya.(RON)