BEKASI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum RI mulai melakukan pendaftaran peserta pemilu yang digelar tahun 2024. Proses pendaftaran berlangsung dari tanggal 1-14 Agustus 2022.
Dengan dimulainya tahapan pemilu,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan mengundang partai politik di Kota Bekasi, Jumat (29/7/2022).
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi dan koordinasi tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu tahun 2024.
“Hari ini, kami sosialisasi dan koordinasi terkait regulasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Kami mengundang parpol se Kota Bekasi,” kata Nurul Sumarheni.
Sementara, Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menjelaskan sosialisasi dan koordinasi tersebut sifatnya ingin membangun suatu kesepahaman terkait pelaksanaan pendaftaran parpol di pemilu tahun 2024.
“Kita sosialisasikan bagaimana proses pendaftaran untuk menjadi peserta pemilu. lalu kita jelaskan bagaimana proses verifikasi administrasi, agar parpol tersebut bisa lolos menjadi peserta pemilu. Selanjutkan juga kami jelaskan terkait penetapan parpol menjadi peserta pemilu,” kata Ali Syaifa.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Kota Bekasi mengundang seluruh partai politik yang sudah memohon kepada KPU RI yaitu memohon akses Sipol. KPU Kota Bekasi mengundang sebanyak 38 partai polititik.
“Semuanya kita undang, sedangkan yang datang ikut sosialisasi sekitar 18 partai politik, dari 38 yang kami undang,” ujarnya.
Ali mengatakan, Ketika nanti ada partai mendaftar di KPU Pusat, tugas KPU Kota Bekasi sangat mungkin dilibatkan dalam proses verifikasi administrasi partai politik.
“Kami akan mendapatkan tugas perbantuan yang diberikan oleh KPU RI. Berarti itu sejak dibuka pendaftaran, artinya sejak tanggal 2 Agustus bisa dilakukan verifikasi sampai bulan September. Setelah itu kita lakukan verifikasi faktual dari tanggal 14 Oktober sampai 7 Desember. Itu yang akan dilakukam oleh KPU Kota Bekasi,” tandasnya.
Seperti diketahui, penetapan peserta pemilu oleh KPU RI akan agenda diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.
“Tanggal 14 Desember agendanya KPU RI menetapkan parpol yang lolos menjadi peserta pemilu. Lalu pada tanggal yang sama melakukan pengundian nomor urut,” pungkasnya.(RON)