BEKASI SELATAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni siap menerima hasil keputusan sidang DKPP terkait aduan yang disampaikan oleh pengadu yang mempermasalahkan penetapan Caleg dan dana kampanye. Bahkan, Nurul mengaku siap menghadapi resiko terburuk dari hasil keputusan tersebut.
“Saya dan teman-teman di KPU siap saja apapun nanti keputusannya. Walaupun dengan skenario terburuk, misalnya KPU dinyatakan bersalah, kemudian misalnya juga akan dilanjutkan di PTUN, kita sih siap,” tegas Nurul, Senin (21/10/2019)
Meski demikian, Nurul mengaku optimis hasil keputusan DKPP nanti tidak sampai merubah hasil penetapan caleg terpilih yang diumumkan KPU Kota Bekasi.
“Kita dan teman-teman optimis karena sudah benar dan tepat menjalankan kewajiban ,” tambahnya.
Menurutnya, sidang di DKPP hanya dilaksananakan hanya sekali, saat ini pihak KPU akan mengirimkan kesimpulan dan bukti tambahan ke DKPP.
“Kami masih menunggu putusan, biasanya 1 bulan keputusannya diumumkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggata Pemilu (KEPP), Nomor Perkara 288-PKE-DKPP/IX/2019, Selasa (15/10), di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Pengadu dalam perkara tersebut adalah Maizal Alfian.
Ketua dan Anggota KPU Kota Bekasi menjadi Teradu pada perkara ini. Mereka adalah Nurul Sumarheni, Ali Syaifa, Achmad Edwin Solihin, Pedro Purnama Kalangi, dan Yunita Utami Panuntun.
Berdasarkan dalil aduan Pengadu, para Teradu diadukan karena menetapkan hasil perolehan suara Calon Legislatif (caleg) terpilih Kota Bekasi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Menurutnya caleg tersebut tidak menyerahkan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada KPU. (RON)