BEKASI KOTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengungkapkan beberapa partai secara resmi telah mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 di Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menyebut baru dua partai telah mendaftar gugatan ke MK, diantaranya partai Gerindra dan Nasdem.
“Ada, tapi masih perbaikan berkas. Registernya sudah ada, partai Gerindra untuk dapil 1 Kota Bekasi dan Nasdem untuk dapil 1 dan dapil 2,” ucap Ali Syaifa, dihubungi, Senin (25/3/2024).
“Sudah (keduanya) melakukan pendaftaran perselisihan hasil pemilu, cuma belum tahu lebih jauh permohonan atau gugatannya seperti apa?, kita tunggu aja,” tambah Ali.
Ali mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan dalam menghadapi gugatan parpol di MK. Salah satunya, menyiapkan data-data pendukung untuk di persidangan nantinya.
“Kita bersiap untuk menyusun jawaban, menyiapkan alat-alat bukti mendukung apa yang KPU Kota Bekasi lakukan sudah semana mestinya,” ujarnya.
Lanjut Ali, menghadapi gugatan di MK, KPU Kota Bekasi akan mendapatkan pendampingan hukum dari KPU RI.
“Nanti kita akan mendapatkan pendampingan hukum dari KPU RI,” pungkasnya.(RON)