KPU Kota Bekasi Rampungkan Proses Rekapitulasi Suara Tingkat Kota

KOTA BEKASI – Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kota Bekasi rampung, Rabu (13/3/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi lakukan penyelesaian rekapitulasi yang berlangsung selama 13 hari, dimulai dari tanggal 1 hingga 13.

“Kami senang bahwa seluruh proses rekapitulasi dapat diselesaikan tepat waktu.Dalam proses rekapitulasi, terjadi dinamika yang dianggap sebagai bagian dari proses yang baik antara peserta, pengawas, dan penyelenggara pemilu,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Merapi Merbabu Hotel, Rawalumbu, Kota Bekasi, Rabu (13/3/2024) malam.

Ali mengatakan, penetapan perolehan suara tingkat kota merupakan langkah awal. Tahapan selanjutnya, yaitu penetapan perolehan kursi dan calon legislatif (caleg) terpilih, masih menunggu keputusan KPU RI terkait hasil pemilu secara nasional dan kemungkinan adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika tidak ada gugatan di Kota Bekasi, KPU Kota Bekasi akan menetapkan perolehan kursi dan caleg terpilih tiga hari setelah MK mengumumkan,” jelas Ali.

Menurut Ali, jika terjadi perselisihan, penetapan kursi dan caleg terpilih mungkin baru akan dilakukan pada pertengahan April.

“Keputusan KPU Kota Bekasi bersifat final dan mengikat, kecuali jika ada perselisihan yang dibawa ke MK,” ucapnya.

Setelah rekapitulasi, KPU Kota Bekasi menghasilkan berita acara dan sertifikat hasil perolehan suara yang akan diserahkan kepada partai peserta pemilu. (RON)