BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi merencanakan pemanggilan untuk mengklarifikasi adanya dugaan kerjasama yang dilakukan anggota PPK dengan para calon legislatif di daerah pemilihan Medan satria dan Bekasi Barat. Ketua KPUD Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi menyebutkan, Senin ini akan dirapatkan persoalan kebobrokan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Ya memang ada pemanggilan untuk anggota PPK, tetapi baru hari Senin (hari ini) mungkin akan kita rapatkan lagi,” ungkap .
Ia menyatakan bahwa KPUD akan melakukan klarifikasi terkait banyaknya pemberitaan yang beredar dan pengaduan beberapa calon legislatif yang bertandang ke kantornya. Para anggota PPK yang nantinya dimintai klarifikasi hanya pihak PPK Medansatria dan Bekasi Barat. “Kita sebenarnya mau klarifikasi dengan mereka, apakah benar telah terjadi seperti apa yang ditudingkan pemberitaan dan para pendemo yang datang kesini. Untuk pemanggilan, hanya dua PPK itu saja. Karena yang diadukan dan dikabarkan hanya mereka saja untuk saat ini,” katanya menambahkan.
Ucu menyatakan bahwa jika nantinya terbukti antara kedua Ketua PPK baik Medansatria maupun Bekasi Barat diindikasikan melakukan politik hitam akan dikenakan hukuman yang berlaku dalam peraturan KPU Kota Bekasi. “Ya kalau memang mereka terbukti, kita akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ucu memberikan informasi, nantinya pihak PPK yang akan diperiksa akan diserahkan kepada Komisioner Yayah Nadiah dan Nurul sumarheni yang sebelumnya pernah ditolak mediasi oleh caleg – caleg yang merasa dirugikan tersebut dalam Pemilu legislatif kemarin. “Nanti mereka ditangani bu Yayah dan bu Nurul di KPU,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua PPK Medansatria (Arwanto) dan Bekasi Barat (Suryadi) saat dikonfirmasi kesiapannya memberikan klarifikasi terkait permainan politik dibalik proses Pemilu, keduanya enggan berkomentar. (wok)